LAPAS NARKOTIKA GUNUNG SINDUR GELAR RAPAT DINAS DAN SOSIALISASI PP NO. 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS
BOGOR- Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan kegiatan Rapat Dinas dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bertempat di Aula Gedung 1 lantai 3, Senin (27/05).
Rapat Dinas dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi menyampaikan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Paparan diawali dengan Dasar Hukum pelaksanaan Hukuman Disiplin ASN yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana UU ini sudah mengarah kepada pelaksanaan merit system.
“Selain itu dasar hukum yang lainnya yaitu PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 6 TAHUN 2022 tentang pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 6 TAHUN 2022, dan Permenkumham Nomor 24 TH 2023 tentang Tata Cara Hukdis di Lingkungan Kemenkumham,” paparnya.
Dedy menegaskan, handbadge WBK/WBBM yang dipakai oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur bersama Pejabat struktural menunjukan kita sedang berkomitmen melaksanakan pembangunan zona integritas, maka perlu didukung dengan super Tim, seperti halnya dengan filosofi 5 jari, semua jari mempunyai peran dan fungsi-fungsi masing-masing dan saling melengkapi, tegasnya.
“Peran jajaran dalam pembangunan ZI seperti halnya sebuah mobil, yaitu Kalapas sebagai driver, pokja sebagai roda, staf umum sebagai mesin, regu pengamanan sebagai body yang tetap mengamankan Lapas agar tetap aman dan kondusif dan terhindar dari penyelewengan dan berita viral,” imbuhnya.
Dedy berpesan, Jangan berfikir pekerjaan kita lebih berat dari yang lainnya. Kita bersyukur tergolong orang yang kompeten bukan orang yang impoten dalam berkinerja, dengan tagline sebarkan manfaat kinerja Nyata. Keberkahan gaji tergantung keringat dan Lelah yang dikeluarkan, harapnya.
Pejabat struktural dan Pegawai senior sebagai role model, karena Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur selama ini terlibat langsung dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
“Perubahan Hukuman Disiplin melalui Permenkumham 24 Tahun 2023 itu lebih barat karena langsung berimbas kepada pemotongan pendapatan yang diterima. Setiap pelanggaran hukuman disiplin harus ditindak dengan proses hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. ASN 10 hari kerja tidak masuk tanpa keterangan akan dilakukan pemberhentian pembayaran gaji,” jelasnya.
Dedy menyampaikan ada 3 hal Tujuan WBK yaitu Meminimalisir terjadinya KKN, Pelayanan Publik dan Meningkatkan Kinerja ASN. serta 2 Cara meraih WBK yaitu Zero Komplain dan Zero Penyelewengan, pungkasnya.