Tegas! Kakanwil Ditjenpas Jateng Pastikan Lapas dan Rutan se-Jateng Zona Nol Pungli

Semarang – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi pelayanan publik di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Tengah. Kakanwil menegaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah harus bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
“Tidak ada ruang bagi pungli di lingkungan pemasyarakatan. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk bekerja jujur, transparan, dan profesional. Lapas dan Rutan di Jawa Tengah harus menjadi contoh pelayanan yang bebas dari penyimpangan,” tegas Kunrat Kasmiri saat dihubungi tim Humas, Senin (14/04).
Kakanwil juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan kamar hunian di lapas maupun rutan di wilayah Jawa Tengah. Khususnya di kita Semarang ini .
“Kami tidak akan mentolerir adanya pungli dalam bentuk apapun, apalagi dalam penempatan kamar hunian. Setiap warga binaan harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara, sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan bagi setiap petugas memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjauhi tindakan penyalahgunaan wewenang. Pengawasan akan terus ditingkatkan, baik melalui sistem pengendalian internal, penguatan pengawasan masyarakat, maupun kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Sebagai bentuk keseriusan, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah diminta untuk menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zona Integritas, serta membuka ruang pengaduan publik yang mudah diakses, baik secara daring maupun luring.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor apabila menemukan indikasi adanya praktik pungli atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi, layanan pengaduan di website Kanwil, serta hotline pengaduan yang tersedia di setiap UPT.
“Pemasyarakatan adalah wajah negara dalam memperlakukan warga binaan secara manusiawi dan berkeadilan. Oleh karena itu, pelayanan yang bersih dan bebas pungli adalah harga mati,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemasyarakatan.